Senator Azhari Cage : Minta Pemerintah Aceh Mengkaji Ulang Pergub JKA
CWNews.my.id.|| JAKARTA – Senator DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, SIP, akhirnya memecah kebuntuan suara terkait gelombang protes terhadap pemberlakuan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Azhari mendesak Pemerintah Aceh untuk segera mengkaji ulang kebijakan tersebut guna menghindari krisis kemanusiaan bagi warga kurang mampu.
Kritik Keras Penggunaan "Sekat" Desil
Azhari menegaskan bahwa akses kesehatan adalah hak dasar yang tidak boleh terhambat oleh kerumitan administratif, terutama penggolongan data desil yang dinilai tidak akurat. Ia menawarkan solusi yang lebih praktis untuk menyaring penerima manfaat JKA.
"Untuk urusan nyawa, tidak perlu pakai desil. Cukup pisahkan masyarakat yang sudah ditanggung JKN (PBI), PNS, karyawan swasta, dan pemilik asuransi mandiri. Selebihnya, harus ditanggung oleh JKA," tegas Azhari di Jakarta, Kamis (14/5/2026).
Ia mempertanyakan validitas data yang digunakan pemerintah. Menurutnya, tanpa basis data yang kuat, kebijakan mengecualikan kelompok tertentu hanya akan menciptakan salah sasaran yang fatal bagi rakyat kecil.
Dampak Nyata: Penolakan RS hingga Putus Beasiswa
Mantan juru bicara KPA Pusat ini memaparkan dampak domino dari "kacau balaunya" data desil di lapangan. Berdasarkan pengaduan warga yang diterimanya, polemik ini telah merambah ke berbagai sektor:
Krisis Kesehatan: Banyak warga kurang mampu kini ditolak oleh rumah sakit karena status kepesertaan JKA mereka dinonaktifkan secara otomatis akibat masuk dalam kategori Desil 8-10.
Ancaman Pendidikan: Anak-anak dari keluarga miskin mulai kehilangan beasiswa. Hal ini terjadi karena secara administratif orang tua mereka dikategorikan sebagai kelompok mampu (Desil 8), meskipun realita ekonomi mereka jauh dari kata cukup.
"Perbaiki dulu datanya sebelum aturan ini dipaksakan. Dampaknya sudah sangat luas dan menyentuh hak dasar rakyat," imbuhnya.
Sentilan untuk Elite Aceh: "Malu Dilihat Orang Luar"
Selain mengkritik kebijakan, Azhari juga menyentil para elite politik di Serambi Mekkah yang justru saling serang di media massa. Ia menyerukan pentingnya musyawarah mufakat untuk menyelesaikan kemelut ini secara internal.
"Malu kita dibaca orang luar Aceh kalau elite cuma ribut di media. Kita semua bersaudara. Kalau tidak bisa duduk satu kamar, duduk setengah kamar pun jadi, yang penting ada solusi bagi rakyat," ujar senator yang dikenal vokal tersebut.
Analisis Data: Akar Krisis JKA 2026
Krisis ini dipicu oleh berkurangnya dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh dari 2% menjadi 1% DAU Nasional yang memberatkan APBA. Berdasarkan aturan terbaru per Mei 2026, peta jaminan kesehatan masyarakat Aceh terbagi menjadi tiga lapis:
Tanggungan APBN (JKN): Hanya mencakup masyarakat kategori Desil 1 hingga 5.
Tanggungan APBD Aceh (JKA): Sesuai Pergub Nomor 2 Tahun 2026, pemerintah daerah hanya sanggup menanggung kategori Desil 6 dan 7.
Mandiri/Berbayar: Sebanyak 544.626 jiwa warga Aceh yang masuk dalam kategori Desil 8, 9, dan 10 kini resmi kehilangan jaminan kesehatan gratis dan diwajibkan membayar mandiri.
Fakta di lapangan menunjukkan anomali data yang sangat tajam. Banyak warga berstatus "Wiraswasta"—yang pada realitasnya adalah pekerja informal dengan pendapatan tidak menentu—dimasukkan secara sepihak ke dalam Desil 8. Kondisi ini kian tragis mengingat banyak warga baru saja kehilangan harta benda akibat bencana banjir dan longsor besar pada akhir 2025, namun tetap dianggap "mampu" oleh sistem data pemerintah. Inilah yang kemudian memicu ledakan kemarahan publik dan demonstrasi besar-besaran di berbagai daerah di Aceh.
-Mj Eric Karno (CWNews)
Related Articles