SIDANG SENGKETA TANAH DI PN SABANG HADIRKAN AHLI AGRARIA, PERKUAT ARGUMEN HUKUM PARA PIHAK

Terkini 30 Apr 2026 08:44 2 min read 435 views By Eric carno

Share berita ini

SIDANG SENGKETA TANAH DI PN SABANG HADIRKAN AHLI AGRARIA, PERKUAT ARGUMEN HUKUM PARA PIHAK
SIDANG SENGKETA TANAH DI PN SABANG HADIRKAN AHLI AGRARIA, PERKUAT ARGUMEN HUKUM PARA PIHAK

CWNews.my.id.||Sabang, 30 April 2026 – Pengadilan Negeri Sabang kembali menggelar sidang perkara perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait sengketa tanah yang diajukan oleh ahli waris Said Nya’Pa. Persidangan yang berlangsung pada Rabu (29/4) tersebut menghadirkan ahli dari pihak tergugat, guna memperkuat pembuktian dalam proses hukum yang tengah berjalan.

 

Perkara ini melibatkan sejumlah pihak penting sebagai tergugat, yakni Menteri Pertahanan Republik Indonesia sebagai Tergugat I, DanGuskamla Koarmada I sebagai Tergugat II, Menteri Keuangan Republik Indonesia sebagai Tergugat III, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang sebagai Tergugat IV.

 

Dalam agenda sidang kali ini, Tergugat II menghadirkan ahli di bidang agraria/pertanahan, Dr. Suhaimi, S.H., M.Hum., yang merupakan akademisi dari Universitas Syiah Kuala. Di bawah sumpah, ahli memberikan sejumlah keterangan penting yang menjadi sorotan dalam persidangan.

 

Ahli menegaskan bahwa dalam sengketa pertanahan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) memiliki peran krusial sebagai dasar dalam proses penerbitan sertifikat tanah. Hal ini menjadi landasan utama dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Lebih lanjut, dijelaskan pula bahwa sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Tahun 1960, hak-hak kepemilikan adat tetap diakui secara hukum dan tidak otomatis hapus. Artinya, tanah yang telah dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun sebelum berlakunya UUPA tetap memiliki legitimasi hukum.

 

Terkait konsep tanah negara, ahli menerangkan bahwa tanah negara merupakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dan belum dilekati hak atas tanah serta belum terdaftar secara resmi.

 

Selain itu, ahli juga menyoroti prosedur pengajuan sertifikat tanah. Ia menegaskan bahwa apabila terdapat keberatan atau sengketa atas permohonan sertifikat, maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dapat serta-merta menerbitkan sertifikat. Para pihak wajib terlebih dahulu menyelesaikan sengketa melalui mekanisme peradilan.

 

Seluruh keterangan ahli tersebut telah dicatat sebagai bagian dari proses pembuktian dan akan menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan akhir.

 

Sidang selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 6 Mei 2026, dengan agenda menghadirkan ahli dari pihak penggugat.

 

Sementara itu, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka berharap persidangan dapat berlangsung secara objektif, transparan, serta menjunjung tinggi asas kepastian hukum dan keadilan.

 

Adapun tim kuasa hukum para penggugat terdiri dari Ata Azhari, S.H., Hermanto, S.H., Rijarullah, S.H., dan Muhammad Iqbal, S.H.

 

-Mj Eric Karno (Sabang News)

Camera Waspada News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp