LSM GMBI ACEH TURUN KELOKASI WARGA EMAK-EMAK BLOKADE JALAN YANG DI LINTASI TRUK PENGANGKUT PASIR YANG DI DUGA DARI GALIA C ILEGAL
CWNews.my.id.|| NAGAN RAYA – 27 April 2026 || LSM GMBI Aceh melakukan pemantauan langsung ke lapangan menyusul aksi protes yang dilakukan oleh puluhan ibu-ibu warga Desa Kuta Makmu, tepatnya di Dusun Ujong Rambong dan Dusun Ingin Jaya, Jalan Meulaboh 2, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, pada Minggu (26/04/2026).
Warga melakukan blokade jalan desa sebagai bentuk kekecewaan mendalam atas aktivitas truk pengangkut material pasir (sirtu) yang diduga berasal dari tambang ilegal atau kegiatan Galian C tanpa izin resmi Material tersebut diduga kuat digunakan untuk proyek Pembangunan Sekolah Rakyat.
Dalam keterangannya warga kepada LSM GMBI Aceh , para ibu-ibu tersebut setempat mengaku sudah sangat resah. Dalam satu pekan terakhir, aktivitas lalu lintas truk pengangkut pasir tersebut tidak kunjung mendapatkan perhatian dari pihak terkait. "Kami sudah tidak tahan, jalan desa penuh lubang dan debu menyesakkan dada.
Aktivitas ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan kami warga," ungkap salah satu warga dengan nada emosional. Warga juga menyoroti adanya keanehan, di mana blokade yang mereka pasang sempat tiba-tiba dibuka oleh pihak yang tidak dikenal (OTK), menimbulkan dugaan adanya intervensi atau perlindungan dari pihak tertentu.
Berdasarkan keterangan masyarakat yang dihimpun LSM GMBI Aceh dari sumber terpercaya di lapangan, terdapat lokasi aktivitas galian c ilagal yang Disebutkan warg diduga milik Keuchik Nyak San,Masyarakat menduga kuat bahwa kegiatan Galian C tersebut beroperasi tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah sesuai aturan. Warga juga menuding adanya dugaan "backingan" atau perlindungan kuat dari oknum tertentu, yang membiarkan pelanggaran ini terjadi, sehingga pelaku merasa aman dan mengabaikan nasib masyarakat sekitar.
Kami LSM GMBI menyampaikan aspirasi masyarakat. Kondisi ini sangat meresahkan dan mencederai rasa keadilan, di mana kepentingan proyek dan pengusaha dinomorsatukan di atas keselamatan warga.
Kami mendengar langsung keluhan masyarakat yang memblokir jalan tersebut,Ini bukan sekadar masalah jalan berlubang dan berdebu tapi dugaan pelanggaran hukum pertambangan yang serius," ujar ketuaGMBI Aceh di lokasi. Warga melalui GMBI meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nagan Raya untuk segera turun tangan, melakukan penindakan hukum, dan menutup operasi yang tidak berizin demi menegakkan supremasi hukum dan melindungi hak-hak masyarakat.
#Mj Eric Karno (Aceh CWNews)
Related Articles