GMBI MENYAYANGKAN LEMAHNYA PENGAWASAN JALAN LEUBU  ULE GLEE YANG YANG BERLUBANG MENYEBABKAN KORBAN JIWA

Terkini 27 Apr 2026 22:47 3 min read 171 views By Eric carno

Share berita ini

GMBI MENYAYANGKAN LEMAHNYA PENGAWASAN JALAN LEUBU  ULE GLEE YANG YANG BERLUBANG MENYEBABKAN KORBAN JIWA
GMBI MENYAYANGKAN LEMAHNYA PENGAWASAN JALAN LEUBU  ULE GLEE YANG YANG BERLUBANG MENYEBABKAN KORBAN JIWA

CWNews.my.id.||Bireun - 27 April 2026 – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menyatakan kekecewaan dan keprihatinan mendalam atas terjadinya kecelakaan fatal di jalan leubu Ule Glee,depan lampoh rujak dalam wilayah Gampong tringgadeng kecamatan makmur,kabupaten Bireun yang mengakibatkan seorang ibu meninggal dunia pada tanggal 25 April 2026 sekitar pukul 22.30 akibat terperosok di lubang jalan.

 

Menurut Ketua GMBI Aceh Zulfikar Za kejadian ini bukanlah insiden yang tidak terduga, melainkan akibat dari kelalaian dan lemahnya pengawasan serta pemeliharaan jalan oleh dinas terkait yang bertanggung jawab. "Jalan merupakan prasarana vital yang harus selalu dalam kondisi aman dan layak pakai. Namun, kenyataannya banyak lubang dan kerusakan yang dibiarkan berlarut-larut tanpa perbaikan maupun pemasangan rambu peringatan yang jelas," ujarnya dalam pernyataan pers, Minggu (26/4).

 

Zulfikar Za menegaskan bahwa kondisi jalan yang buruk bukan hanya masalah kenyamanan, melainkan masalah keselamatan nyawa masyarakat. Kejadian di leubue ule glee menjadi bukti nyata bahwa kelalaian dalam menjaga infrastruktur dapat berakibat fatal dan merenggut nyawa warga yang tidak bersalah.

 

Kami menuntut dinas terkait segera bertanggung jawab, melakukan perbaikan total terhadap jalan yang rusak, dan meningkatkan pengawasan secara berkala. Jangan biarkan kejadian serupa terulang kembali yang akan menelan korban lebih banyak lagi," tegasnya.

 

Selain itu, GMBI juga mendesak pihak berwenang untuk melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

DASAR HUKUM KECELAKAAN AKIBAT JALAN BERLUBANG

LSM GMBI Aceh menjelaskan Terdapat beberapa aturan hukum yang mengatur tanggung jawab penyelenggara jalan jika kerusakan jalan menyebabkan kecelakaan, antara lain:

 

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

• Pasal 24: Menetapkan kewajiban penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, wajib memasang rambu atau tanda peringatan.

• Pasal 273: Mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai:- Jika menyebabkan luka ringan/kerusakan kendaraan: pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

• Jika menyebabkan luka berat: pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24 juta.

• Jika menyebabkan meninggal dunia: pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

 

Dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan,Mengatur kewajiban negara dan penyelenggara jalan untuk menjaga kondisi jalan agar tetap aman, nyaman, dan berfungsi dengan baik, serta konsekuensi hukum jika tidak memenuhi kewajiban tersebut.

 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata),Pasal 1365: Setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut. Dalam konteks ini, kelalaian memperbaiki jalan atau memasang rambu dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, sehingga korban atau ahli waris dapat mengajukan gugatan ganti rugi.pungkas nya

 

#Mj Eric Karno (CWNews Aceh)

Camera Waspada News

Recent Articles

Popular Articles

Chat with us on WhatsApp